Kedudukan
Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Daerah di bidang perhubungan (Transportasi). Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau mempunyai tugas membantu Bupati Sanggau melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan Bidang Perhubungan (Transportasi).


Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Fungsi :

  • Perumusan kebijakan: Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perhubungan, termasuk lalu lintas, angkutan, parkir, dan perizinan.
  • Perencanaan: Membuat rencana kerja dan rencana strategis di bidang perhubungan, serta rencana umum jaringan transportasi.
  • Pelaksanaan: Melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan perhubungan, seperti manajemen transportasi, pengelolaan terminal, dan perizinan angkutan.
  • Penindakan dan pengawasan: Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum dan pelanggaran lainnya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Evaluasi dan pelaporan: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Daerah.
  • Koordinasi: Mengkoordinasikan tugas-tugas dengan instansi lain, baik vertikal (seperti Kementerian Perhubungan) maupun horizontal, untuk kelancaran urusan pemerintahan